- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

PENCAIRAN DANA DIPA YANG BERSUMBER DARI PNBP

Pelaksanaan APBN dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Negara berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran yaitu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dalam satu tahun anggaran yakni dari Januari s.d. Desember. Sumber dana APBN dalam DIPA terdiri atas 3 (tiga) sumber yaitu Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PNBP). Artikel berikut akan membahas teknis pencairan dana APBN yang bersumber dari PNBP.
PNBP yang merupakan salah satu sumber dana dalam DIPA dibedakan atas PNBP yang setorannya secara Terpusat dan PNPB yang setorannya secara Tidak Terpusat.
PNBP yang setorannya secara Terpusat:
1.  PNBP yang setorannya secara Terpusat, yaitu penyetoran, pencatatan, pembukuan dan pelaporannya dilaksanakan oleh Kantor Pusat suatu Kementerian/Lembaga Negara. Penggunaan dana dialokasikan pada kantor-kantor daerah.
2.  Untuk satker pengguna yang setorannya dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP.
 PNPB yang setorannya secara Tidak Terpusat:
1. PNPB yang setorannya secara Tidak Terpusat, yaitu penyetoran, pencatatan, pembukuan dan pelaporannya dilaksanakan oleh masing-masing instansi/kantor dan dapat langsung dipergunakan.
2. Pencairan dana diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN.
3. Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
 Pencairan dana DIPA yang bersumber dari PNBP tidak terpusat
Pencairan dana DIPA yang bersumber dari PNBP tidak terpusat, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·            Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker yang bersangkutan dalam DIPA.
·         Khusus perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP (non BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal sebesar jumlah yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran berikutnya.
·         Sisa dana PNBP dari satker pengguna yang disetorkan ke rekening kas negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah diterimanya DIPA.
·            Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula:
MP = (PPP x JS) – JPS
MP = maksimum pencairan dana.             
PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan.
JS = jumlah setoran.
JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan
·           Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
·           Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi (divalidasi) oleh KPPN.
UP dan TUP PNBP Tidak Terpusat
1. UP/TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/TUP lainnya menggunakan akun 825113;
2. UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20% dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp500.000.000,00
3.  Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memerhatikan maksimum pencairan (MP).
4. Sisa UP/TUP dana PNBP pada akhir tahun anggaran harus disetorkan ke Kas Negara, dan bila tidak disetorkan ke rekening kas negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya.
5.  Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/TUP PNBP oleh kuasa PA, dilakukan dengan mengajukan SPM-GU ISI atau SPM-GU NIHIL ke KPPN.
Pengajuan SPM PNBP ke KPPN
Pastikan Kode SPM yang digunakan dalam Aplikasi SPM menggunakan kode sumber dana PNBP. Dalam pengajuan SPM-TUP/GUP/LS PNBP ke KPPN, satker pengguna harus melampirkan daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan lampiran VIII PER-66/PB/2005
Persyaratan SPM:
·         SPM UP (menggunakan akun 825113), disertai ADK SPM
·         SPM GU ISI, menggunakan akun-akun yang diperbolehkan, dengan disertai:
1.  ADK SPM;
2.  SPTB khusus SPM GU;
3. Copy Faktur Pajak/SSP yang dilegalisasi KPA dan telah divalidasi oleh KPPN (untuk transaksi yang dikenakan pajak-pajak);
4.  Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan lampiran VIII PER-66/PB/2005;
5.  SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP.
·         SPM TUP, menggunakan akun-akun yang diperbolehkan dan pada potongan SPM menggunakan akun 825113 dengan disertai:
1. ADK SPM;
2. Surat Pernyataan TUP;
3. Rincian Rencana Penggunaan Dana beserta Sisa Dana atas akun yang digunakan.
4. Rekening Koran Bendahara Pengeluaran;
5. Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan lampiran VIII PER-66/PB/2005;
6. SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP
·          SPM GU NIHIL:
1. ADK SPM;
2. SPTB khusus SPM GU;
3. Copy Faktur Pajak/SSP yang dilegalisasi KPA dan telah divalidasi oleh KPPN (untuk transaksi yang dikenakan pajak-pajak);
4.  Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan lampiran VIII PER-66/PB/2005;
5.  SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP;
6.  SSBP atas penyetoran ke rekening Kas Negara yang telah divalidasi KPPN bila TUP tidak habis dipergunakan;
·          SPM LS:
1.  ADK SPM;
2. SPTB khusus SPM LS;
3. Resume Kontrak, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas, Daftar Penerima Honor dan Surat Keputusan Pemberian Honor (tergantung jenis transaksinya).
4.  Faktur Pajak/SSP (untuk transaksi yang dikenakan pajak-pajak)
5.  Daftar perhitungan jumlah MP sesuai dengan lampiran VIII PER-66/PB/2005;
6.  SSBP bila ada setoran penerimaan PNBP.
Membuat Maksimal Pencairan PNBP melalui Aplikasi SPM
Aplikasi SPM telah menyediakan fasilitas untuk merekam dan mencetak Maksimal Pencairan PNBP tidak terpusat sesuai dengan lampiran VIII PER-66/PB/2005 pada Menu Karwas MP PNBP.
Proses perekaman:
1. Melakukan perekaman besaran prosentase MP berdasar surat Keputusan Menteri Keuangan;
2.  Melakukan perekaman SSBP, setelah mendapat validasi di KPPN;
3.  Melakukan pencetakan jumlah rincian MP;
4.  Melakukan pencetakan daftar lampiran SSBP;
5.  Melakukan pencetakan rincian SPM yang akan disampaikan ke KPPN.
Output yang dihasilkan:
1. Daftar perhitungan jumlah MP
2. Daftar lampiran SSBP
3. Daftar rincian SPM yang akan disampaikan ke KPPN

Advertisement
ADSENSE
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger