- SELAMAT BERQURBAN SEMOGA MENINGKATKAN KESHALIHAH SOSIAL - SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH- IKUTI KURSUS PRANIKAH BAGI PASANGAN CALON YANG AKAN MENIKAH SETIAP HARI RABU - CEK BUKU NIKAH ANDA DI http://simkah.kemenag.go.id/infonikah atau klik SIMKAH ONLINE - NIKAH DI KANTOR BEBAS BEA- NIKAH DI LUAR KUA RP.600.000 DISETOR KE BANK - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

TAHAP 2 PENCAIRAN PNBP-2015

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan untuk pencairan Tahap II PNBP-NR Kementerian Agama telah dilunurkan. silahkan lihat alokasi masing-msing daerah dan lakukan pencairan ke KPPN yang telah ditunjuk. Selengkapnya unduh di SE_23_PB_2015.

TUNTUNAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA

Gunungjati, (09/07/2015); Kementerian Agama telah  mengeluarkan “Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara” sehubungan dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat berkenaan dengan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Langgar. Untuk itu kami sosialisasikan kembali hal tersebut sesuai dengan Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/D/101/1978 sebagai berikut :
1.
Waktu Shubuh

a.
Sebelum waktu shubuh dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur guna persiapan sholat shubuh

b.
Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara keluar sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di Masjid/Mushollah

c.
Adzan waktu shubuh menggunakan pengeras suara keluar

d.
Sholat shubuh, kuliah shubuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara kedalam saja.
2.
Waktu Dzuhur dan Jum’at

a.
Lima menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jum’at diisi dengan bacaan al-Qur’an yang ditujukan keluar.

b.
Demikian pula suara adzan bilamana telah tiba waktunya

c.
Bacaan shalat, doa, pengumuman, khotbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan kedalam.
3.
Waktu Ashar, Maghrib dan Isya

a.
Lima menit menjelang adzan dianjurkan membaca al-Qur’an.

b.
Saat datang waktu sholat, dilakukan adzan dengan pengeras suara keluar dan kedalam.

c.
Sesudah adzan, sebagaimana lain waktu hanya menggunakan pengeras suara kedalam
4.
Takbir, Tarhim dan Romadhon

a.
Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara keluar

b.
Tarhim yang berupa do’a menggunakan pengeras suara kedalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.

c.
Pada bulan Romadhon di siang hari dan malam hari, membaca al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
5.
Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian

Tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan kedalam dan tidak untuk keluar, kecuali Hari Besar Islam memang menggunakan pengeras suara yang ditujukan keluar.


Demikian untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya.

Copyright © 2011-2099 KUA GUNUNGJATI - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger